Senin, 10 Mei 2010

PERPAJAKAN DI INDONESIA

Kewajiban untuk menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.

Kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak setelah terdaftar di
Kantor Pelayanan Pajak dan memiliki NPWP adalah melakukan pembayaran
dan melaporkan pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima
atau diperolehnya. Selain itu, wajib pajak juga memiliki kewajiban
untuk memungut/memotong dan menyetorkan pajak atas penghasilan yang
dibayarkan/ terutang kepada pihak lainnya. Selain Pajak Penghasilan,
bagi pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak
juga memiliki kewajiban dibidang PPN dan PPn BM.

Kewajiban pajak yang harus dilakukan bagi masing-masing "jenis" wajib
pajak berbeda-beda. Dalam tulisan ini akan diuraikan tentang
kewajiban pajak bagi wajib pajak orang pribadi, baik yang berstatus
sebagai karyawan maupun orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha
serta kewajiban pajak bagi wajib pajak badan.

A. Kewajiban Pajak Bagi Wajib pajak orang pribadi Karyawan yang
tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas (WPOP Karyawan).


1. WPOP Karyawan yang hanya memperoleh penghasilan dari satu
pemberi kerja.


Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas (berstatus sebagai karyawan) dan hanya bekerja pada
satu pemberi kerja tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak
sendiri setiap bulan atas penghasilan yang diterima/ diperoleh
sehubungan dengan pekerjaan. WP Orang Pribadi ini juga tidak memiliki
kewajiban untuk membuat laporan (Surat Pemberitahuan Masa) ke Kantor
Pelayanan Pajak setiap bulan.

Perusahaan tempat wajib pajak bekerja (pemberi kerja) memiliki
kewajiban untuk memotong pajak atas penghasilan sehubungan pekerjaan
yang dibayarkan/terutang kepada karyawannya setiap bulan dan
menyetorkannya ke Kas Negara serta melaporkannya ke kantor pelayanan
pajak setempat. Oleh karena itu gaji yang diterima oleh wajib pajak
orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan adalah gaji bersih
setelah dipotong pajak penghasilan. Pajak yang terutang atas
Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dikenal dengan istilah PPh
Pasal 21.

Kewajiban yang harus dilakukan oleh WPOP yang berstatus sebagai
karyawan adalah menyampaikan laporan tahunan (menyampaikan SPT
Tahunan PPh Orang Pribadi) dengan formulir yang telah disediakan.
(Form 1770-S). Apabila wajib pajak orang pribadi ini tidak
menerima/memperoleh penghasilan lain selain dari penghasilan yang
diperoleh dari satu pemberi kerja, maka pada saat menyampaikan SPT
Tahunan tidak akan terdapat PPh yang kurang dibayar.

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ini paling lambat harus dilaporkan 3
bulan setelah berakhirnya tahun pajak (pada tanggal 31 Maret tahun
berikutnya). Jika Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT 1770-S
tersebut maka akan dikenakan sanksi administrasi atas keterlambatan
sebesar Rp 100.000,-. Besarnya sanksi keterlambatan penyampaian SPT
PPh OP ini dalam RUU Pajak th 2005 diusulkan menjadi sebesar Rp
250.000,-

Bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT
tetapi isinya tidak benar, atau tidak lengkap, atau melampirkan
keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan
kerugian pada pendapatan negara diancam dengan sanksi pidana dan
denda. Bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan
SPT tetapi isinya tidak benar karena kealpaannya, diancam dengan
sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda
paling tingi 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau
kurang dibayar.

Sementara bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan
surat pemberitahuan atau menyampaikan surat pemberitahuan dan atau
keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana
penjara paling lama enam (enam) tahun dan denda paling tinggi 4
(empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Rabu, 05 Mei 2010

PERPAJAKAN

Yulies Pajak

ADMINISTRASI PAJAK

PT JAYASELAMANYA memiliki data penghasilan karyawan sebagai berikut:

a. Anda karyawan pada departemen pemasaran memiliki penghasilan Rp 2.750.000,-/bulan statusnya sudah menikah dan memiliki 2 orang anak. Biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan; iuran pensiun Rp 20.000,-; iuran kesehatan dipotong dari penghasilan sebesar 2%. Dia mendapatkan tunjangan keluarga sebesar Rp 50.000,- dan tunjangan hari tua sebesar Rp 25.000,-. Hitunglah PPh yang dikenakan pada Anda!

b. Surya Aji memiliki penghasilan Rp 3.140.000,-/bulan. Setiap bulan dia dikenai biaya jabatan sebesar 5%. Premi kesehatan dan hari tua masing-masing sebesar 2% dan 3% ditanggung perusahaan. Dia memiliki istri yang juga bekerja diperusahaan tersebut penghasilan Rp 2.450.000,-/bulan. Untuk premi yang diperoleh karyawati yaitu selisih 1% dari karyawan, sedangkan biaya jabatan sama. Hitunglah PPh yang dikenakan jika penghasilan mereka digabung!

2. Perusahaan manufaktur BONETO menggaji karyawan dengan sistem harian berdasarkan jam kerja dengan tarif Rp 10.000,-/jam. Sehari dibagi 3 ship dan masing-masing ship memiliki waktu istirahat 1 jam. Jono bekerja rata-rata tiap hari dari jam 07.00- 17.00 tiap hari, kecuali hari sabtu dia bekerja dari jam 07.00-16.00. Dia dikenai biaya jabatan sebesar 5% dan iuran pensiun Rp 15.000,-. Dia memperoleh pemi pendidikan anak sebesar Rp 30.000,- dan tunjangan kesehatan Rp 25.000,-. Jono memiliki istri dan seorang anak. Hitung PPh yang dikenakan jika hari kerja: 6 hari per minggu dan 1 bulan : 4 minggu(tanggal 1 pada bulan tersebut dimulai dari hari senin)!